Syarat-syarat Keagenan Untuk Gerai Tunai Jakarta PT TIKI JNE
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
- Surat Permohonan Keagenan Cash Counter pada JNE Kantor Pusat Jakarta.
- Photo copy Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan Departemen Kehakiman berikut perubahan-perubahannya ( bila ada ).
- Photo copy KTP Penanggung Jawab Agen.
- Photo copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Photo copy Surat Ijin Usaha Perusahaan (SIUP).
- Photo copy NPWP Perusahaan.
- Photo copy Surat Keterangan Kelakuan Baik ( SKKB ) penanggung jawab agen.
- Pas foto berwarna penanggung jawab/pimpinan perusahaan ukuran 4x6 cm (3 lembar).
- Denah lokasi Counter/Gerai.
- Surat Pernyataan tidak sedang terkait kerjasama dengan pihak lain yang melakukan usaha sejenis dengan JNE.
- Menandatangani persyaratan keagenan yang juga merupakan perjanjian kerjasama awal dan berlaku selama masa percobaan 3 ( tiga ) bulan.
SYARAT-SYARAT LOKASI dan SUMBER DAYA
- Lokasi tidak berjarak kurang dari 1 ( satu ) kilometer dan atau tidak berada pada lantai yang bersamaan pada gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan dengan counter/gerai JNE yang telah lebih dahulu ada.
- Maksimum 2 ( dua ) counter/gerai pada setiap gedung perkantoran / pusat perbelanjaan.
- Ukuran ruang counter/gerai minimum 2x2 meter.
- Lokasi counter /gerai harus lulus survey yang diadakan team survey JNE.
- Memiliki fasilitas komunikasi minimal 1 ( satu ) line telephone.
- Memiliki setidaknya 1 ( satu ) buah timbangan yang bertera dengan kemampuan menimbang minimum 30 ( tiga puluh ) kilogram.
- Petugas pelayanan memiliki sertifikat lulus training dari Sales dan Operasional Departemen JNE.
- Mampu melakukan penjemputan/pick up kiriman dari customer / pengirim.
- Membayar biaya pengurusan perijinan agen dan pembuatan Signboard / papan reklame sebesar Rp. 1.500.000 ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).
- Menanggung biaya pajak reklame.
TARGET DAN KOMISI PENJUALAN
Target Penjualan:
- Target penjualan selama 3 bulan masa percobaan sebesar Rp. 3.000.000,-.
- Target penjualan bulan ke-4 dan seterusnya adalah Rp. 3.000.000,- per bulan.
- Apabila target penjualan pada masa percobaan (a) tidak tercapai, maka kerjasama akan dihentikan.
- Apabila target penjualan setelah masa percobaan tidak tercapai maka, kerjasama akan ditinjau kembali.
Komisi Penjualan:
- Rp. 1,- s/d Rp. 5.000.000,- → sebesar 22% dari hasil penjualan.
- Rp. 5.000.001,- s/d Rp. 10.000.000,- → sebesar 25% dari hasil penjualan.
- Rp. 10.000.000,- keatas → sebesar 27% dari hasil penjualan.
Untuk informasi lebih lanjut hubungi :
Kantor Pusat
Sales Department - PT. TIKI JNE
Jl. Tomang Raya No.11
Jakarta 11440
Telp. (021) 566 5262, 563 3232
Fax. (021) 567 1413
Telp. (021) 566 5262, 563 3232
Fax. (021) 567 1413
Up. : Kuntarto, Jakarta Agent Sales Coordinator ( Hp. 0815 9227 223 )
Suryanto, DKI Sales Manager ( Hp. 0818 930 477 )
Sumber: PT. TIKI JNE
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.